Dan alhamdulillah bayar pajak di Samsat Jl. Putri Hijau sudah bisa dilakukan di hari Sabtu. Pelayanan mulai jam 08.00 WIB sd 13.00 WIB. Persyaratan bayar pajak atas nama istri sebagai berikut :
1. Surat kuasa
2. KTP asli pemberi kuasa. Pada kasus saya yaitu KTP asli istri.
3. Fotokopi KTP istri.
4. Fotokopi KTP yang mengurus (suami)
5. STNK asli
6. Uang cash sejumlah pajak yang akan dibayar.
7. Map kuning. Map ini saya beli di kantor samsat.
Alur pengurusan :
Masuk ke kantor samsat dan menuju meja biru. Disini akan ada petugas yg membantu tanpa dibayar. Petugas akan menyampaikan jika ada berkas yg kurang. Kemudian berkas kita bawa ke loket khusus. Kemudian ke loket 4 untuk penyerahan dokuken dan pembayaran. Selesai